Rabu, 07 Januari 2009

Beberapa Pengertian

Ada beberapa pengertian lain yang ada pada kegiatan pelabuhan seperti


Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barangyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan terbuat dan jenis apapun apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin dan atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di baah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah;

Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan dan petikemas yang dibongkar/ dimuat dari dan ke kapal;

Penumpang adalah semua orang yang telah atau akan menggunakan jasa angkutan kapal yang sedang berada di pelabuhan.

Kegiatan Pemerintahan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk tugas-tugas pemerintahan oleh Instansi Pemerintah di pelabuhan.

Kegiatan Jasa Pelayanan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia di pelabuhan untuk memberikan pelayanan jasa kepada Pemakai Jasa atas prinsip bisnis.


Perusahaan Angkutan Laut adalah Perusahaan Angkutan Laut Berbadan Hukum Indonesia yang melakukan kegiatan di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke pelabuhan luar negeri;

Perusahaan Bongkar Muat adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal;

Standarisasi Kegiatan Kepelabuhanan adalah standarisai dari masing-masing kegiatan yang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan kepelabuhanan;

Angkutan Langsung (Truck Loosing/ Truck Loading) adalah kegiatan angkutan langsung dari dan ke Pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas gudang, lapangan penumpukan atau tangki timbun.

Kapal Pindah (Shifting) adalah kegiatan kapal dengan alasan tertentu melakukan perpindahan fisik kapal dari satu ke tambatan lainnya atau dari satu tambatan ke kolam pelabuhan.

Pusat Pelayanan Satu Atap adalah Perangkat Kerja di Pelabuhan yang bertugas memadukan rencana dan menetapkan penggunaan dermaga untuk sandar kapal, penggunaan lapangan penumpukan atau gudang untuk penumpukan barang serta delivery/ receiving barang, dengan melibatkan Perusahaan Pelayaran/ Agen dan Perusahaan Bongkar Muat.

Sistem dan Prosedur Pelayanan kepelabuhanan adalah tata cara dan tahapan pelayanan yang diterapkan oleh Institusi terkait meliputi kegiatan ke pemerintahan dan pelayanan jasa kepelabuhanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar