Jumat, 06 Februari 2009

Kebijakan Umum Pengawasan K3 di Indonesia

Yang mendasari dan melatarbelakangi kebijakan umum pengawasan k3 di Indonesia yaitu meliputi,

K3 bertujuan :
•Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
•Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
•Menjamin proses produksi berjalan lancar

K3 TERKAIT DENGAN :
-Hak Asasi Manusia (HAM)
-Standard Ketenagakerjaan
-Lingkungan
-Perdagangan Bebas

PRINSIP- PRINSIP K3
1.Semua kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dapat dicegah.
2.K3 adalah bagian integral dari budaya, nilai dan operasi perusahaan.
3.Manajemen harus menetapkan arahan, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya penerapan K3
4.K3 adalah bagian integral dari perilaku, tanggung jawab dan peran setiap tenaga kerja
5.Setiap tenaga kerja harus mempunyai rasa memiliki dan kompetensi operasi.
6.Setiap tenaga kerja harus memimpin, mengatur dirinya sendiri dan mengoreksi satu sama lain.
7.Semua potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan.
8.Semua kekurangan harus dilakukan koreksi
9.Akuntabilitas K3 harus ditetapkan, kinerja diukur dan diketahui.
10.K3 adalah “ Good for business success, vitality and sustainability.

Analisis Kondisi

 Fakta lapangan tentang Keberadaan Pesawat/Bejana /Peralatan Teknik.

 Diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia :
 Industri
 Sarana sosial/rumah tangga.

 Berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan.

 Pengelola/pengguna/pemakai produk menuntut adanya jaminan K3 melalui bukti (sertifikat) sesuai Per-UU di bidang K3.

 Pihak terkait perlu memahami proses sertifikat dibidang K3,khususnya di era Otonomi Daerah.
 Pelaksanaan K3 menuntut keterlibatan dan tanggung jawab semua pihak.

 Penanganan K3 tidak harus dilakukan oleh pemerintah sendiri.

 Privatisasi K3 memberikan perluasan kesempatan kerja.

 Produk barang dan jasa semakin kompetitif.

 Peningkatan profesionalisme SDM dibidang K3 dan peran pihak ketiga semakin strategis

 Operasionalisasi pembinaan dan pengawasan K3 harus sesuai dengan regulasi.

Dasar hukum :

Pasal 86 UU No.13/2003
1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b.moral dan kesusilaan; dan
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;

2)Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja

3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87 UU No.13/2003

1.Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan

2.Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (sedang dalam pembahasan interdep)

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
 K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
 Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
 Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
 Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
 Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
 Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
 Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
 Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
 Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
 Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

1 komentar: