Sabtu, 07 Februari 2009

Pengawasan K3 bidang Konstruksi

Mungkin kita terkadang melupakan orang - orang yang telah berjasa membangun negeri ini, kehadiran gedung - gedung tinggi dan pencakar langit dikota besar tidak lepas dari jasa - jasa mereka, tuntutan terhadap kewajiban kerja mereka terkadang terlalu tinggi dari apa yang mereka harapkan sebagai hak yang akan diterima. Sering kita mendengar dan melihat akibat dari pekerjaan mereka yang beresiko tinggi terkadang harus dihadapkan pada kecelakaan yang dapat menghilangkan nyawa mereka sendiri.
Fenomena tersebut terjadi karena belum terciptanya budaya K3 pada subjek - subjek yang ada pada suatu objek pembangunan dari sebuah konstruksi.

Menurut data jamsostek pada periode tahun 2002 - 2005 total kecelakaan kerja sebanyak 305.068 kasus. Dari data tersebut tercatat kasus untuk kecelakaan kerja bidang konstruksi sebanyak 97.316 kasus atau 31% dari resiko kerja bidang lainnya. Jumlah angka kematian akibat kecelakaan kerja tersebut tercatat sekitar 1.716 orang. Bila data tersebut lebih didalami lagi maka penyebab kecelakaan tersebut adalah terjatuh 26%, terbentur 12%, tertimpa 9% dan seterusnya. Mengapa ini terjadi ? Permasalahannya adalah :

1. Belum ada kepedulian dlm penerapan K3 di proyek konstruksi bangunan baik dr pihak manajemen & tenaga kerja ( dalam proyek pembangunan ).
2. Belum ada acuan peraturan atau pedoman utk penetapan anggaran biaya K3 di konstruksi bangunan.
3. Korban kecelakaan dibid.konst.bang. Pd umumnya adalah tenaga kerja harian lepas.

Beratnya beban ekonomi serta masih kurangnya tingkat pendidikan dari para pekerja juga memicu semua permasalahan tersebut. Ada pameo yang menyatakan " Mati satu tumbuh seribu ", mungkin ini yang membuat pembangunan terhadap suatu proyek konstruksi tetap berjalan dengan lancar.
Bila ditinjau dari segi pemerintahan maka telah diketahui bahwa telah dibuatkan suatu perundangan tentang Pengawasan K3 dibidang Konstruksi yaitu pada PERMENAKER NO.1 / MEN/1980 TENTANG K3 KONSTRUKSI BANGUNAN. Landasan hukum dari lahirnya Peraturan tersebut adalah :
1. POTENSI BAHAYA PADA SEKTOR KONSTRUKSI
2. PERLU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM TAHAPAN KONSTRUKSI

Sedangkan tujuan perundangan tersebut adalah :
1. MEMBERI PERLINDUNGAN K3 BAGI TENAGA KERJA DAN ORANG LAIN.
2. MENJAMIN SELURUH TAHAPAN KONSTRUKSI DAPAT BERLANGSUNG DENGAN AMAN.
3. MENJALANKAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG KESELAMATAN KERJA

Yang menjadi ruang lingkup peraturan tersebut adalah :
“ SETIAP DIKERJAKAN PEMBANGUNAN,PERBAIKAN, PERAWATAN, PEMBERSIHAN ATAU PEMBONGKARAN RUMAH,GEDUNG ATAU BANGUNAN LAINNYA TERMASUK BANGUNAN -2 PENGAIRAN, SALURAN ATAU BANGUNAN LAINNYA “.

Kewajiban Adminitrasi pada K3 Konstruksi adalah :
1. SETIAP PEKERJAAN KONTRUKSI BANGUNAN YANG AKAN DILAKU KAN WAJIB DILAPORKAN KEPADA DIREKTUR ATAU PEJABAT YANG DITUNJUKNYA.
2. SEWAKTU PEKERJAAN DIMULAI HARUS SEGERA DISUSUN SUATU UNIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM HAL TERSEBUT DIBERITAHUKAN KEPADA SETIAP TENAGA KERJANYA .
3. SETIAP TERJADI KECELAKAAN KERJA ATAU KEJADIAN BERBAHAYA HARUS DILAPORKAN KEPADA DIREKTUR ATAU PEJABAT YANG DITUNJUKNYA.

Sedangkan kewajiban secara teknis meliputi :
1. TEMPAT KERJA DAN ALAT - ALAT KERJA.
2. PERANCAH
3. TANGGA
4. ALAT ALAT ANGKAT
5. KABEL BAJA, TAMBANG, RANTAI DAN PERALATAN BANTU
6. MESIN MESIN
7. PERALATAN KONSTRUKSI
8. KONSTRUKSI BAWAH TANAH
9. PENGGALIAN
10. PEMANCANGAN
11. PEKERJAAN BETON
12. PEKERJAAN LAINNYA
13. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
14. PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENYELAMATAN DIRI DAN PERLINDUNGAN DIRI.

Tetapi kita kembali harus bersabar, karena pada perundangan ini terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya yaitu :

"DIPIDANA SELAMA LAMANYA 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN ATAU DENDA SETINGGI TINGGINYA RP. 100.000,-, BAGI PENGURUS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS KETENTUAN INI".
PERMENAKER NO.1 / MEN/1980 TENTANG K3 KONSTRUKSI BANGUNAN (BAB XVIII pasal 103)

Sungguh fenomena yang cukup ironis. Sebuah Pembangunan dengan biaya yang cukup besar dengan nilai jutaan bahkan milyaran mungkin triliunan rupiah dihadapkan dengan sanksi yang kurang relevan.
Semoga saja, hari ini dan nantinya ada suatu perubahan terhadap permalahan ini. Kita juga berdoa dan berharap, tidak ada lagi " Pahlawan - pahlawan langit " yang mati sia - sia hanya karena rendahnya status ekonomi dan pendidikannya demi membangun Indonesia, mereka semua sama seperti kita.
Kitapun juga berharap kepada orang - orang yang bertanggung jawab terhadap semua ini dapat menyadari arti K3, karena penghematan terhadap biaya K3 belumlah sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

8 komentar:

  1. Anonim11.32

    Kenapa hampir selalu terjadi kecelakaan kerja di Indonesia? Menurut saya hal itu disebabkan karena 'safety culture' di negara ini belum ada atau belum terbentuk. Disisi lain 'law enforcement' atau penegakan hukum juga masih lemah, jadi dengan lemahnya sanksi dan penegakan hukum sang pemberi kerjapun menyepelekan hal ini. Betapa sering kita dengar kejadian buruh bangunan yang tewas jatuh dari lantai sekian, gandola yang putus tali, tangan putus di mesin pemotong, dst.,dst... Mudah2an dengan semakin giatnya sosialisasi SMK3 di dunia usaha, aspek keselamatan kerja menjadi semakin mendapat perhatian. (SJ Tanjung. Salam dari PT. Pelindo II Cabang Panjang)

    BalasHapus
  2. sekarang udah ada bos.. menurut surat edaran menteri tahun 2008 yang berisi setiap tahunnnya pada tanggal 12 januari - 12 feberuari dinyatakan sebagai bulan k3 yang dinamakan GEMA DAYA k3 ( gerakan masyarakat budaya k3 ), rencananya akan diadakan setiap tahun.

    BalasHapus
  3. Anonim21.41

    ya. mudah2an saja perayaan bulan K3 setiap tahunnya tidak sekadar acara yg sifatnya 'ceremonial' belaka, tapi betul2 akan menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran dan mengembangkan "budaya selamat" , tidak hanya di dunia usaha/kerja tapi juga keseluruh strata masyarakat.

    BalasHapus
  4. Anonim17.43

    salam hangat,
    Kecelakaan dalam kerja seharusnya dapat di minimalisir bila kita dapat melakukan secara preventif,kata kita disini bisa mencakup berbagai macam pihak, khususnya di tekankan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga ahli/tenaga teknik yang memiliki resiko kerja yang sedang ataupun tinggi, sebtulnya kita tidak mengharapkan kecelakaan itu terjadi, namun umumnya lebih disebabkan oleh human eror atau keteledoran atau bahasa baiknya yakni: kelalaian manusia itu sendiri..semoga bidang jasa konstruksi di Indonesia semakin maju ,tetap dan harus selalu tuan di negerinya sendiri...

    BalasHapus
  5. Anonim17.45

    salam hangat,
    Kecelakaan dalam kerja seharusnya dapat di minimalisir bila kita dapat melakukan secara preventif,kata kita disini bisa mencakup berbagai macam pihak, khususnya di tekankan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga ahli/tenaga teknik yang memiliki resiko kerja yang sedang ataupun tinggi, sebtulnya kita tidak mengharapkan kecelakaan itu terjadi, namun umumnya lebih disebabkan oleh human eror atau keteledoran atau bahasa baiknya yakni: kelalaian manusia itu sendiri..semoga bidang jasa konstruksi di Indonesia semakin maju ,tetap dan harus selalu menjadi TUAN di negerinya sendiri...

    BalasHapus
  6. arif rahman23.13

    kecelakaan kerja di sebabkan oleh unsafe condition dan unsafe action..

    BalasHapus
  7. mengapa yang sering kecelakaan adalah pegawai PHL?

    BalasHapus
  8. lengkap sekali makasih ya kak

    excavator pc 200

    BalasHapus