Kamis, 05 Februari 2009

U.U tentang Keselamatan Kerja No.1 tahun 1970

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)



LATAR BELAKANG.
1.VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
2.Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik
3.Perkembangan teknologi/IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
4.Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi

PENGERTIAN.

Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien

Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera

Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

DASAR HUKUM:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

TUJUAN
1.Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
2.Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
3.Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien

Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
4.Kesadaran dan kedisiplinan

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1
(1)Tempat kerja
1.Ruangan/ lapangan
2.Tertutup/ terbuka
3.Bergerak/ tetap
Unsur tempat kerja, ada :
(1) Pengurus
(2) Sumber bahaya
(3) usaha
(2)Pengurus ® pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
(3)Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
(4)Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
(5)Pegawai pengawas
- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
(6)Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker

BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2

(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a.Darat, dalam tanah
b.Permukaan air, dalam air
c.Udara
(2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan :
a.Keadaan mesin/ alat/ bahan
b.Lingkungan kerja
c.Sifat pekerjaan
d.Cara kerja
e.Proses produksi
(3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja

Syarat-syarat K3
Pasal 3
(1)Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
(2)Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) ® IPTEK

Pasal 4
(1)Penerapan syarat-syarat K3 ® sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan
(2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
(3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut

Pasal 5
(1)Direktur sebagai pelaksana umum
(2)Wewenang dan kewajiban :
–direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
–Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
–Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992)

Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)

Pasal 7 Retribusi

Pasal 8
(1)Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
(2)Berkala ® (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)

Pasal 9 - Pembinaan
(1)Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan ® TK baru
(2)Dinyatakan mampu dan memahami ® pekerja
(3)Pengurus wajib ® pembinaan
(4)Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3

Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984)

Pasal 11 - Kecelakaan
(1)Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
(2)Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)

Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK
a.Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
b.Memakai APD
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
d.Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
e.Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan

Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
Pasal 14 – Kewajiban pengurus
a.Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b.Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c.Menyediakan APD secara cuma-cuma

Pasal 15 – Ketentuan Penutup
(1)Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
(2)Ancaman pidana atas pelanggaran :
•Maksimum 3 bulan kurungan atau
•Denda maksimum Rp. 100.000
(3)Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran

Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970)

Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja ® VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan

Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1

•Secara sektoral
- PP No. 19/1973
- PP No. 11/ 1979
- Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu
- Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan
•Pembidangan Teknis
- PP No. 7/1973 - Pestisida
- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR
- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut

•Pembidangan Teknis
- Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
- Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
- Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik

•Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
- Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
- Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
- Kep.Menaker No. 407/1999 – Kompetens Tehnis Lif
- Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

•Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
- Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
- Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3
- Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3
- Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan

1 komentar: