Dalam hal pengoperasian kapal dapat dilakukan menurut luasnya wilayah pengoperasian yang dapat dipilih oleh perusahaan pelayaran yang disesuaikan juga dengan besar kecilnya kapal yang dimiliki atau yang diusahakan. Untuk menjalankan operasi dalam trayek yang hendak dilakukan adalah dengan cara :
1.Diopeasikan sendiri yang terdiri dari LINER SERVICE dan TRAMPER
2.Disewakan kepada pihak lain ( Chatering ), dengan bentuk – bentuk VOYAGE CHATER , TIME CHARTER, BAREBOAT CHARTER, SHIPPING CONFERENCE.
Berikut dapat dijelaskan pengertian dari masing – masing cara pengoperasian kapal yaitu :
Liner Service
Merupakan pelayaran tetap yang dijalankan secara teratur, dalam pemberangkatan dan kedatangan kapalnya, serta memiliki daerah operasi atau trayek yang tetap. Artinya kapal – kapal dimaksud tidak akan berpindah daerah operasinya secara semaunya karena harus melayani daerah operasinya yang telah ditentukan baik oleh perusahaan pelayaran itu sendiri atas ijin dari pemerintah, terkecuali adanya pengaduan permohonan perubahan trayek.
Trampper.
Adalah pelayaran tidak tetap / tramp, merupakan pelayaran bebas yang tidak terikat oleh ketentuan trayek sebagaimana yang dilakukan oleh pelayaran tetap / liner service, karena kapal tersebut dapat berlayar mencari muatan atau membawa mutan dimana barang berada di suatu pelabuhan.
Voyage Charter.
Atau satu kali perjalanan / pelayaran, yaitu penyewaan kapal untuk sebuah perjalanan / pelayaran atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dalam charter perjalanan ini sebenarnya tidak ada penyewaan ruangan sebenarnya, akan tetapi pencharter memborong perjalanan kapal untuk mengangkut muatan tertentu bagi milik pencharter.
Time Charter.
Yaitu penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu dimana kapal yang akan disewakan itu diserahkan oleh pemilik kapal kepada penyewa lengkap dengan semua perlengkapan kapal untuk kapal berlayar termasuk dengan anak buah kapalnya. Sedangkan komponen bahan bakar, dan air tawar tidak termasuk dalam komponen penyewaan. Bentuk penyewaan ini biasanya berdasarkan lamanya waktu tertentu yaitu sedikitnya 3 bulan atau kelipatannya ( 3.6.12 atau 24 bulan ). Penyewaan dengan sistem ini biasanya dibuat atau dituangkan dalam bentuk surat yang disebut ” Charter Party ”.
Bareboat Charter.
Bentuk Penyewaan dimana kapal diserahkan dalam keadaan kosong tampa abk dan juga tidak termasuk bahan bakar, air tawar serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
Demurage and Dispatch.
Didalam pelaksanaannya dihitung berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemilik kapal / nahkoda kapal dengan pihak pencharter. Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk ” Notice of Readness” atau Notice of Finishing ”, dimana diuraikan semua tentang aturan – aturan charter party.
Shipping Conference.
Adalah semacam perserikatan perusahaan – perusahaan pelayaran yang melayani trayek atau jaringan tertentu dalam suatu wilayah pelayaran. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan – perusahaan pelayaran yang berbentuk liner service dengan bentuk trayek antar benua atau pelayaran samudera seperti Eropah – Asia, Australia – Asia dsb. Dalam hal ini biasanya dibuat semacam “Rate Agreement” yang mengatur masalah, penetapan tarif, pembagian alokasi muatan dan syarat – syarat perjanjian pengangkutan.
1.Diopeasikan sendiri yang terdiri dari LINER SERVICE dan TRAMPER
2.Disewakan kepada pihak lain ( Chatering ), dengan bentuk – bentuk VOYAGE CHATER , TIME CHARTER, BAREBOAT CHARTER, SHIPPING CONFERENCE.
Berikut dapat dijelaskan pengertian dari masing – masing cara pengoperasian kapal yaitu :
Liner Service
Merupakan pelayaran tetap yang dijalankan secara teratur, dalam pemberangkatan dan kedatangan kapalnya, serta memiliki daerah operasi atau trayek yang tetap. Artinya kapal – kapal dimaksud tidak akan berpindah daerah operasinya secara semaunya karena harus melayani daerah operasinya yang telah ditentukan baik oleh perusahaan pelayaran itu sendiri atas ijin dari pemerintah, terkecuali adanya pengaduan permohonan perubahan trayek.
Trampper.
Adalah pelayaran tidak tetap / tramp, merupakan pelayaran bebas yang tidak terikat oleh ketentuan trayek sebagaimana yang dilakukan oleh pelayaran tetap / liner service, karena kapal tersebut dapat berlayar mencari muatan atau membawa mutan dimana barang berada di suatu pelabuhan.
Voyage Charter.
Atau satu kali perjalanan / pelayaran, yaitu penyewaan kapal untuk sebuah perjalanan / pelayaran atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dalam charter perjalanan ini sebenarnya tidak ada penyewaan ruangan sebenarnya, akan tetapi pencharter memborong perjalanan kapal untuk mengangkut muatan tertentu bagi milik pencharter.
Time Charter.
Yaitu penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu dimana kapal yang akan disewakan itu diserahkan oleh pemilik kapal kepada penyewa lengkap dengan semua perlengkapan kapal untuk kapal berlayar termasuk dengan anak buah kapalnya. Sedangkan komponen bahan bakar, dan air tawar tidak termasuk dalam komponen penyewaan. Bentuk penyewaan ini biasanya berdasarkan lamanya waktu tertentu yaitu sedikitnya 3 bulan atau kelipatannya ( 3.6.12 atau 24 bulan ). Penyewaan dengan sistem ini biasanya dibuat atau dituangkan dalam bentuk surat yang disebut ” Charter Party ”.
Bareboat Charter.
Bentuk Penyewaan dimana kapal diserahkan dalam keadaan kosong tampa abk dan juga tidak termasuk bahan bakar, air tawar serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
Demurage and Dispatch.
Didalam pelaksanaannya dihitung berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemilik kapal / nahkoda kapal dengan pihak pencharter. Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk ” Notice of Readness” atau Notice of Finishing ”, dimana diuraikan semua tentang aturan – aturan charter party.
Shipping Conference.
Adalah semacam perserikatan perusahaan – perusahaan pelayaran yang melayani trayek atau jaringan tertentu dalam suatu wilayah pelayaran. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan – perusahaan pelayaran yang berbentuk liner service dengan bentuk trayek antar benua atau pelayaran samudera seperti Eropah – Asia, Australia – Asia dsb. Dalam hal ini biasanya dibuat semacam “Rate Agreement” yang mengatur masalah, penetapan tarif, pembagian alokasi muatan dan syarat – syarat perjanjian pengangkutan.
dalam sekali sob pengetahuan kamu tentang dunia maritim, top banget deh..
BalasHapusaku belom pernah naik kapal laut dengan jarak yang jauh, paling-paling cuma dari merak ke bakauheni aja. itupun pake pusing.
BalasHapussangat menambah wawasan thanks
BalasHapushd785