Rabu, 07 Januari 2009

ADPEL / Administrator Pelabuhan

Kantor Administrator Pelabuhan adalah


Kantor Unit Organik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan fungsi keselamatan dan koordinasi di pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;

Fungsi, kewenangan, tugas, tangung jawab :
a.Bertanggung jawab atas fungsi keselamatan pelayaran;
b.Menerbitkan Surat Izin Berlayar bagi kapal-kapal yang akan berlayar;
c.Melaksanakan penilikan keselamatan kapal;
d.Pengawasan lalu lintas angkutan laut;
e.Pengawasan atas pencemaran lingkungan di dalam pelabuhan;
f.Melaksanakan koordinasi dan memberikan bantuan SAR apabila terjadai kecelakaan di dalam pelabuhan;
g.Melakukan koordinasi dalam hal terjadai kebakaran di dalam pelabuhan;
h.Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas kelancaran, keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan;
i.Melaksanakan pelaporan atas kegiatan kepelabuhanan;
j.Menetapkan dan mengesahkan standarisasi dan sistem prosedur pelaksanaan pelayanan kepelabuhanan;
k.Melakukan pembinaan terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat.

Dokumen untuk keperluan Kantor Administrator Pelabuhan
a.Surat –Surat Kapal
1)Surat Ukur Kapal;
2)Surat Kelaikan kapal;
3)Surat Kebangsaan Kapal;
b.Manifest Muatan Kapal
c.Dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar