Rabu, 07 Januari 2009

Bea Cukai

Fungsi, Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Bea dan Cukai :
a.Menyiapkan standar pelayanan Ke Bea Cukaian;
b.Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Ke Bea Cukaian;
c.Melaksanakan tugas-tugas Ke Bea Cukaian sesuai ketentuan yang berlaku;
d.Berkoordinasi dengan institusi yang terkait;
e.Membuat laporan atas kegiatannya.

Dokumen untuk Keperluan Kantor Bea Cukai
a.Manifest Muatan kapal;
b.Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
c.Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
d.Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar