Rabu, 07 Januari 2009

Badan Usaha Pelabuhan / BUP

Badan Usaha Pelabuhan adalah


Badan Hukum Indonesia PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV yang melaksanakan fungsi pengusahaan pelabuhan;
Fungsi, Kewenangan, tugas, tanggung jawab :
a.Menyiapkan Fasilitas Pelabuhan yang memadai;
b.Melaksanakan pemeliharaan atas fasilitas pelabuhan sehingga selalu dalam keadaan siap operasi dan siap pakai;
c.Menyusun Perencanaan Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang;
d.Melaksanakan Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang sesuai standar yang telah ditetapkan dan Sistem dan Prosedur yng berlaku.
e.Berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pemberian pelayanan;
f.Melaksanakan monitoring dan pengendalian lingkungan di pelabuhan;
g.Membuat laporan kegiatan kepelabuhanan yang dilakukan;
h.Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Kepelabuhanan;
i.Menyiapkan standar fasilitas dan standar utilisasi fasilitas;;

Dokumen untuk keperluan Badan Usaha Pelabuhan
a.Surat Ukur Kapal;
b.Surat Kebangsaan Kapal;
c.Manifest Muatan Kapal;
d.Mengisi form Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar