Kantor Imigrasi adalah Kantor Unit Organik di Lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM yang melaksanakan fungsi keimigrasian;
Fungsi, Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab ;
Kantor Imigrasi
a. Menyiapkan standar pelayanan Ke Imigrasian;
b. Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Ke Imigrasian;
c. Melaksanakan tugas-tugas Ke Imigrasian sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Berkoordinasi dengan institusi yang terkait;
e. Membuat laporan atas kegiatannya.
Dokumen untuk keperluan Kantor Imigrasi
a. Manifest Penumpang Kapal Laut;
b. Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar