Rabu, 07 Januari 2009

Imigrasi

Kantor Imigrasi adalah Kantor Unit Organik di Lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM yang melaksanakan fungsi keimigrasian;


Fungsi, Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab ;

Kantor Imigrasi
a. Menyiapkan standar pelayanan Ke Imigrasian;
b. Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Ke Imigrasian;
c. Melaksanakan tugas-tugas Ke Imigrasian sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Berkoordinasi dengan institusi yang terkait;
e. Membuat laporan atas kegiatannya.

Dokumen untuk keperluan Kantor Imigrasi
a. Manifest Penumpang Kapal Laut;
b. Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar