Rabu, 07 Januari 2009

Karantina

Kantor Karantina adalah Kantor Unit Organik di Lingkungan Departemen Pertanian yang melaksanakan fungsi kekarantinaan hewan dan tumbuhan;


Fungsi, Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab ;
Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan
a.Menyiapkan Standar Pelayanan Kekarantinaan;
b.Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Kekarantinaan;
c.Melaksanakan tugas-tugas Kekarantinaan sesuai ketentuan yang berlaku;
d.Berkoordinasi dengan institusi yang terkait;
e.Membuat laporan atas kegiatannya.

Dokumen untuk Keperluan Kantor Kanrantina dan Kantor Kesehatan
a.Manifest Muatan Kapal;
b.Maritim Declaration of Health (MDH);
c.Buku Kesehatan (Health Book);
d.Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

1 komentar: