Pelabuhan dahulu hanya merupakan suatu tepian dari lautan yang sangat luas di mana kapal-kapal dan perahu-perahu bersandar dan membuang jangkar untuk melakukan pekerjaan membongkar dan memuat barang-barang, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Kemudian sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, pelabuhan yang pada jaman dahulu sederhana berkembang menjadi suatu daerah atau lingkungan yang cukup luas yang perlu perhatian dari pemerintah dimana pelabuhan itu berada. Pelabuhan yang telah dikelola terdapat berbagai fasilitas yang diperlukan guna menyelenggarakan pemuatan dan pembongkaran barang dari dan ke kapal sesuai dengan bentuk atau desain kapal untuk pelayanan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, barang dan hewan.
Pengertian Pelabuhan menurut Peratuan Pemerintah RI no 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, adalah:
“ Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, untuk naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi”.
Sedangkan Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal dan barang, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
Bila ditinjau dari segi pengusahaanya maka pelabuhan arti pelabuhan adalah :
a.Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan yang sengaja diselenggarakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan lainnya.
Pelabuhan semacam ini tentu saja dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang untuk pemakaian oleh kapal dan muatannya, dikenakan pembayaran-pembayaran tertentu
b.Pelabuhan yang tidak diusahakan, yaitu pelabuhan yang sekedar hanya merupakan tempat kapal/ perahu dan tanpa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pelabuhan.
Sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992-PP. No. 70 Tahun 1996- Km No. 26 Tahun 1998, Pengertian pelabuhan lebih diperluas yaitu :
a.Pelabuhan Umum, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh bermacam-macam kapal untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang campuran juga penumpang dan hewan serta dikelola oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, sebagai contoh: Pelabuhan Teluk Bayur.
b.Pelabuhan Khusus, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal- kapal yang bermuatan tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang tertentu atau khusus serta dikelola oleh instansi terkait, sebagai contoh : Pelabuhan Teluk Kabung ( milik PERTAMINA )
c.Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan yang bebas untuk dimasuki oleh kapal-kapal yang berbendera negara asing. Jadi kalau sebuah kapal asing hendak memasuki pelabuhan laut, dia boleh langsung masuk tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, karena pelabuhan laut memang disediakan untuk perdagangan internasional.
d.Pelabuhan Pantai, yaitu pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri dan oleh karena itu tidak terlalu bebas disinggahi oleh kapal yang berbendera asing. Kapal asing tersebut masih dapat menyinggahi pelabuhan pantai, dengan cara terlebih dahulu meminta izin kepihak pelabuhan terkait.
Pengertian lainnya adalah
Menurut tujuan , adalah Kegiatan suatu pelabuhan dapat dihubungkan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan pemerintah serta kepentingan lainnya . Dari segi Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhan Bab 1 Pasal 1 ayat (4) menyebutkan :
Pelabuhan adalah :
" Tempat berlabuh dan atau tempat bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi ".
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah yang sama Bab 11 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“ Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah merupakan sarana untuk menyelenggarankan pelayanan jasa kepelabuhan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut “.
Dalam perkembangan selanjutnya , pengertian Pelabuhan itu mencakup pengertian sebagai Prasarana dan sistem , yaitu Pelabuhan adalah Suatu lingkuan kerja terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas yang memungkinkan berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi lainnya atau sebaliknya .
sayang shoutmix nya error,tulisannya gak bisa terbaca karena backgrounnya hitam tulisan merah,salam kenal dan sukses ya.
BalasHapusApabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical