Produkasi dan pelayanan
Pengendalian produk dan pelayanan
Harus dilaksanakan dengan terencana dan terkendali meliputi, bila diperlukan :
1.Ketersediaan informasi mengenai karakteristik produk
2.Ketersediaan instruksi kerja
3.Penggunaan peralatan yang memadai
4.Ketersediaan penggunaan peralatan pemantauan & pengukuran
5.Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran
6.Pelaksanaan kegiatan pelepasan, pengiriman dan pasca pengiriman.
Validasi proses produksi dan pelayanan
1.Harus dilakukan apabila hasil produksi tidak dapat diverifikasi dengan pemantauan atau pengukuran yang ada.
2.Validasi harus menunjukkan kemampuan proses guna mencapai hasil yang telah direncanakan.
3.Harus menetapkan proses-proses untuk validasi yang meliputi bila memungkinkan :
a.Penetapan kriteria untuk peninjauan dan pengesahan proses.
b.Pengesahan peralatan dan kualifikasi personil
c.Penggunaan metode dan prosedur tertentu.
d.Persyaratan untuk rekaman mutu .
e.Validasi ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar