Menurut pemamfaatannya, Gudang
dibagi atas 2 kelompok yaitu :
1.Private Warehouse : ” Fasilitas pergudangan yang dibangun khusus oleh kepentingan pemiliknya sendiri, dimana pemilik tersebut berkewajiban menerima barang orang lain sebagai contoh gudang perusahaan, logistik dan lain – lain.
2.Public Ware House : ” Fasilitas pergudangan yang sengaja dibangun untuk kepentingan usaha yaitu menitik beratkan kepada kepentingan umum dan ini merupakan kegiatan perusahaan yang memberikan jasa dalam menyewakan ruangan untuk penimbunan barang ”.
Contoh gudang ” Public Ware House ”:
a.General Purpose Ware House.
b.Special Comodity Ware House.
c.Field Ware House.
d.Bonded Ware House.
e.Cold Storage / Refrigerated Ware House.
f.Gudang Api / Dangerous Goods Ware House.
g.Gudang Entreport.
h.Gudang pusat distribusi / Distibution Centre Ware House.
i.Gudang Berantai.
j.Gudang Barang Rumah Tangga.
k.Gudang Barang Dagangan Umum.
1.Private Warehouse : ” Fasilitas pergudangan yang dibangun khusus oleh kepentingan pemiliknya sendiri, dimana pemilik tersebut berkewajiban menerima barang orang lain sebagai contoh gudang perusahaan, logistik dan lain – lain.
2.Public Ware House : ” Fasilitas pergudangan yang sengaja dibangun untuk kepentingan usaha yaitu menitik beratkan kepada kepentingan umum dan ini merupakan kegiatan perusahaan yang memberikan jasa dalam menyewakan ruangan untuk penimbunan barang ”.
Contoh gudang ” Public Ware House ”:
a.General Purpose Ware House.
b.Special Comodity Ware House.
c.Field Ware House.
d.Bonded Ware House.
e.Cold Storage / Refrigerated Ware House.
f.Gudang Api / Dangerous Goods Ware House.
g.Gudang Entreport.
h.Gudang pusat distribusi / Distibution Centre Ware House.
i.Gudang Berantai.
j.Gudang Barang Rumah Tangga.
k.Gudang Barang Dagangan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar