Pembagian jenis Public Ware House dapat dijelaskan yaitu,
a)General Purpose Ware House / Distribution Ware House
Fasilitas pergudangan yang biasanya diusahakan di dearah market /distribution centre, yang bertujuan untuk kepentingan penyaluran barang selanjutnya kepada manufactures, whole saller atau pengecer dengan melakukan kegiatan penerimaan barang – barang, pengangkutan dan pengapalan dsb.
Disamping kegiatan phisik, juga menyelenggarakan fungsi pembiayaan dalam bentuk penerbitan negotiable ware house receipt yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kredit bank ataupun perusahaan veem tersebut memberikan juga pinjaman kepada langganannya dengan jaminan barang – barang yang ditimbun dalam gudang.
b)Special Comodity Ware House.
Fasilitas pergudangan yang khusus dipergunakan untuk penimbunan hasil pertanian / agriculture yang biasanya terdapat didaerah produksi pertanian khusus kepentingan para pedagang perantara / produsen
Selain kegiatan – kegiatan tersebut terdapat juga kegiatan – kegiatan seperti : processing, sorting, balling, baging dsb
c)Field Ware House.
Merupakan private ware house yang biasanya terletak jauh dari public, berfungsi sebagai penimbunan barang – barang milik pihak ketiga atau kepunyaan nasabah bank yang mendapat fasilitas kredit atau barang – barang yang dijadikan jaminan kredit.
d)Bonded Ware House.
Yaitu daerah gudang yang berada dalam pengawasan pabean guna tempat menimbun, processing, assembling, repacking dsb.
Barang – barang ini di import untuk keperluan transshipment, re-export ke Negara lain atau di import dikemudian hari tampa pembayaran / bea masuk / pungutan lainnya selama barang tersebut tidak akan disalurkan ke peredaran bebas / pasaran di negara tersebut.
Biasanya barang – barang yang ditimbun adalah barang – barang setengah jadi kemudian diolah menjadi barang jadi (finish product ) kemudian baru diexport, transhipment, atau masuk ke peredaran bebas , setelah proses ini baru dikenakan bea masuk.
e)Cold Storage / Refrigerated Ware House.
Adalah gudang khusus bagi penimbunan barang – barang yang mudah rusak, disebabkan oleh pembusukan .
Dalam gudang ini dilengkapi fasilitas alat pengontrol temperatur kelembaban udara atau sistim ventilasi sendiri
Gudang jenis ini biasanya diperuntukan untuk penimbunan obat – obatan, bahan makanan yang mudah rusak dsb
f)Gudang Api / Dangerous Goods Ware House.
Pergudangan yang khusus disediakan untuk penimbunan barang – barang berbahaya karena mudah terbakar atau explosive serta barang – barang berbahaya lainya menurut IMO sehingga pada tempat penimbunannya harus dipisahkan pada ruangan – ruangan tertentu.
g)Gudang Entreport.
Gudang yang digunakan untuk penimbunan barang – barang sementara karena belum melunasi / menyelesaikan bea masuk .
Terbagi atas 2 macam yaitu : Gudang entrport pemerintah dan Swasta.
Gudang Entreport pemerintah ciri – cirinya adalah :
1.Gudang milik pemerintah
2.Kunci dipegang oleh Bea Cukai
3.Peralatan dimiliki oleh pemerintah / Bea Cukai
4.Claim ditanggung pemerintah.
Gudang Entreport swasta ciri – cirinya adalah :
1.Gudang Mendapat ijin dari menteri keungan
2.Kunci dipegang oleh Bea Cukai dan pemilik gudang
3.Peralatan dimiliki oleh pemilik gudang
4.Claim ditanggung pemilik gudang
h)Gudang pusat distribusi / Distibution Centre Ware House.
Merupakan gudang yang berorientasi pada pasar dan melayani pengisian persediaan barang kepada pedagang grosir, took – took dan pengecer serta pelanggan.
i)Gudang Berantai ( Chain Ware House )
Gudang dengan ruang lingkup regional dan ada yang bertaraf internasional serta dikelola oleh perusahaan yang bertaraf internasional. Biasanya gudang jenis ini hanya ada dikota – kota besar
Keuntungan gudang ini selain memiliki banyak ruangan didalamnya juga mempunyai tarif sendiri dari pemilik gudang.
j)Gudang Barang Rumah Tangga / House hold ware house.
Merupakan gudang yang diperuntukan bagi penyimpanan barang – barang serta peralatan rumah tangga serta barang – barang milik pribadi lainnya.
Dibagi atas 3 jenis penyimpanan yaitu :
1.Penyimpanan terbuka.
Barang – barang yang disimpan secara terbuka dilantai pergudangan.
2.Penyimpanan kemasan.
Penyimpanan dilakukan dengan cara memakai peti pembungkus.
3.Ruangan rahasia.
Ruangan bawah tanah untuk barang – barang yang dinilai berharga bagi para penyimpannya.
k)Gudang Barang Dagangan Umum / General Merchandise ware house.
Fasilitas pergudangan yang diperuntukan untuk pabrik dan pengirim lainnya untuk menyimpan barang – barang dagangan sampai saat dibutuhkan oleh para pengecer, penyalur, atau konsumen akhir dimana gudang ini dimiliki oleh perusahaan industri atau masyarakat umum.
Barang – barang yang ditimbun beraneka ragam bahan, kemasan serta siap diangkut sewaktu – waktu , tidak memerlukan alat pendingin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar