Pergerakan ekonomi dunia pada bidang export import, hingga saat ini secara bentuk transportasi perdagangan masih di dominasi oleh transportasi laut yaitu melalui kapal. Pada kesempatan ini, akan dibahas tentang masalah “kapal”.
Pengertian dari kapal adalah sebagai berikut,
Kapal Laut :
Secara umum merupakan seluruh sarana apung diatas air yang berfungsi sebagai sarana transportasi orang dan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Sedangkan menurut UU.no.21 tahun 1992 “ kapal laut “ adalah :
Kendaraan air dengan bentuk jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah.
Pengertian dari kapal adalah sebagai berikut,
Kapal Laut :
Secara umum merupakan seluruh sarana apung diatas air yang berfungsi sebagai sarana transportasi orang dan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Sedangkan menurut UU.no.21 tahun 1992 “ kapal laut “ adalah :
Kendaraan air dengan bentuk jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah.
Berbicara tentang kapal laut kita akan menemukan banyak sekali macam dan jenisnya. Banyaknya jenis kapal laut hampir sama banyaknya dengan jenis kendaraan darat.Bila dilihat secara specific, maka kapal mempunyai bermacam jenis dan bentuk. Jenis – jenis kapal dapat dikelompokan menurut pembagiannya masing – masing yaitu :
1.Menurut Jenis bahan bangunan kapal :
a.Kapal Kayu.
b.Kapal Baja.
c.Fibre-glass.
d.Ferro-cement,dsb.
2.Menurut Jenis tenaga penggerak :
a.Kapal Dayung.
b.Kapal Layar.
c.Kapal Motor.
d.Kapal Mesin Uap,dsb.
3.Menurut Jenis kunjungan :
a.Kapal Kunjungan Niaga.
b.Kapal Kunjungan Non Niaga.
4.Menurut Jenis route pelayaran :
a.Kapal Pelayaran Pantai.
b.Kapal Pelayaran Interensuler.
c.Kapal Pelayaran Samudera.
5.Menurut Jenis tarif pelabuhan :
a.Kapal Tarif Dalam Negeri.
b.Kapal Tarif Luar Negeri.
6.Menurut Jenis muatan :
a.Kapal Muatan General Cargo.
b.Kapal Muatan Container.
c.Kapal Muatan Bulk Carier.
d.Kapal RO-RO.
e.Kapal Penumpang,dsb.
7.Menurut jenis Kegiatan :
a.Kapal Dagang.
b.Kapal Perang.
c.Kapal Kerja.
d.Kapal Rekreasi,dsb.
8.Menurut Jenis Kapal Perang :
a.Kapal Induk.
b.Kapal Destroyer.
c.Kapal Penyapu Ranjau.
d.Kapal Sub marine,dsb.
9.Menurut Jenis Kapal Kerja :
a.Kapal Keruk.
b.Kapal Survey.
c.Kapal Penangkap Ikan,dsb.
10.Menurut Jenis Kapal Rekreasi :
a.Kapal Pesiar.
b.Kapal Yacht.
Mohon dijelaskan lagi khusus jenis2 kapal perang & spesifikasinya, seperti FPB, Korvet, Parchim, Destroyer, Cruiser, LPD, LHD,dll
BalasHapus