Jumat, 10 April 2009

Asuransi Laut

Asuransi pengangkutan laut ( Marine insurnace ) merupakaan suatu perjanjian pertanggungan ( Contrac of indemnity ) antara penanggung ( insurer ) dan tertanggung ( assurer ) atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagau muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan / kerugian yang di akibatkan oleh bahaya – bahaya laut ( maritime perils ) atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.
Dalam prakteknya selain terjalin antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung maka tidak dapat diabaikan kemungkinan adanya kepentingan dan tanggung jawab pihak lain / pihak ketiga baik sebagai penyebab kejadian maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.



















Jika terjadi kerugian maka pihak asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerusakan /kerugian barang, tetapi pihak asuransi bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penyebab timbulnya permasalahan tersebut.
Dalam penyelesaian klaim sering melibatkan banyak pihak seperti, surveyor, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut seperti, pelayaran, Perusahaan bongkar muat, perusahaan pengankutan, pengelola terminal pelabuhan serta pihak terkait lainnya.




















Di sisi lain pelabuhan sebagai tempat dimana kapal melakukan kegiatan dan sebagai tempat penanganan barang – barang dari / ke kapal tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya resiko kerugian akibat bahaya –bahaya di pelabuhan 9 port perils ), juga mejadi tempat bagi pelaksanaan penutupan asuransi maupun penyelesaian kasus / klaim.
Berdasarkan hal tersebut diatas sangatlah penting bagi semua orang – orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan untuk dapat memahami “ asuransi pengangkutan laut “ atau marine insurance and claim, dimana jika terjadi kasus – kasus maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang ada dibidang tersebut.
Pada prinsipnya asuransi adalah proses pemindahan resiko / kerugian yang telah diderita oleh pemegang polis asuransi. Dengan demikian ekonomi asuransi berfungsi untuk :
1.Memberikan proteksi atas kerugian keuangan / financial cost dari kemungkinan bahaya dan resiko.
2.Mengembalikan posisi ekonomi tertanggung pada posisi sebelum terjadinya peristiwa kerugian.




3 komentar:

  1. wakakakakakka parah liat gambarnya sob sekarang bayak orang yang menganggap pekerjaan itu di bikin santai..


    jadinya bnyk kecelakaan apalagi indonesia sama brasil

    BalasHapus
  2. ya namanya pekerjaan pasti ada resiko nya

    BalasHapus
  3. asuransi sebetulnya bagus lho untuk menghadapi hal-hal yang tidak kita inginkan

    BalasHapus