Ada beberapa sumber tentang jenis dari jasa pelabuhan yang disesuaikan dengan fasilitas dan peralatan yang ada dipelabuhan tersebut, yaitu
A. AHR( Algemeene Haven Reglement )
Kepelabuhan , yang mengatur tentang :
1.Pelayanan Labuh
2.Pelayanan Tambatan / Dermaga
3.Tempat Penumpukan
4.Bea Berat Barang
5.Pelayanan Air Minum Kapal
6.Persewaan Alat – alat
B. Peraturan Pemerintah No . 11 tahun 1983 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan :
Pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi :
1.Penyediaan dan pengusahaan kolom – kolom dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
2.Pengusahaan jasa – jasa yang berhubungan dengan jasa penundaan kapal .
3.Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
4.Penyediaan dan pengusahaan gudang – gudang dan tempat penimbunan barang – barang , angkutan bander , alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan .
5.Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
6.Penyediaan jaringan – jaringan jalan dan jembatan , saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadaman kebakaran .
7.Pengusahaan jasa terminal
8.Pengusahaan lainnya , yang terdapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhan yang ditetapkan Menteri.
C.Peraturan Pemerintah No . 57 tahun 1991 Pasal 2 menyebutkan bahwa:
Untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II adalah Untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.Kolom pelabuhan dan luas perairan untuk lalu – lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
2.Jasa – jasa yang berhubungan dengan penundaan kapal – kapal ( Pilotage ) dan pemberian jasa penudaan kapal laut .
3.Dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
4.Gudang – gudang dan tempat menimbun barang – barang , angkutan bandar , alat bongkar muat , serta peralatan pelabuhan .
5.Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
6.Jaringan – jaringan lain dan jembatan : Saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadam kebakaran .
7.Jasa Terminal .
8.Usaha – usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan .
D.Jenis Pelayanan Jasa Pelabuhan
Menurut Ketentuan Tarif sesuai Surat Keputusan Mentri Perhubungan meliputi :
1.Pelayanan Kapal
a.Jasa Labuh
b.Jasa Tambat
c.Jasa Penyediaan Air untuk Kapal
d.Jasa Pemanduan
e.Jasa Penundaan
f.Jasa Telepon
2.Pelayanan Barang
a.Penangan Barang
b.Jasa Dermaga
c.Jasa Penumpukan
3.Jasa Persewaan Alat – alat Mekanis
4.Jasa Rupa – rupa
a.Penyediaan air bersih dan telepon untuk umum
b.Penyediaan Listrik
c.Penyewaan tanah , perairan dan bangunan pelabuhan
d.Rupa – rupa pungutan :
- Pas Pelabuhan
- Imbalan Jasa Alat Bongkar Muat
- Biaya Administrasi
- Biaya Konsultasi dan penelitian mendirikan bangunan di pelabuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar