Sebelum tahun 1960 perusahaan – perusahaan Pelabuhan di Indonesia
pengusahaannya didasarkan pada IBW ( Indesche Bedrijventwet ) untuk Pelabuhan besar , sedangkan untuk Pelabuhan kecil pengusahaanya berdasarkan ICW ( Indesche Comtabilittetswet ) .
Pada tahun 1960 keluar UU No. 19 PP tahun 1960 dimana berdasarkan UU tersebut Pelabuhan – Pelabuhan yang berada di Indonesia dikelola oleh pada Pelabuhan . Perusahan Negara Pelabuhan sebagai pelaksana UU No. !9 tahun 1960 , Pelabuhan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 7 Pelabuhan . Pembagian PN Pelabuhan ini didasarkan atas Surat Keputusan Mentri Perhubungan Laut Nomor :
1.Tahun 5 / 1 / 7 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan I
2.Tahun 5 / 1 / 8 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan II
3.Tahun 5 / 1 / 9 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan III
4.Tahun 5 / 1 / 10 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan IV
5.Tahun 5 / 1 / 11 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan V
6.Tahun 5 / 1 / 12 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan VI
7.Tahun 5 / 1 / 13 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan VII
Kemudian pada tahun 1969 keluar Peraturan Pemerintah yaitu : PP I tahun 1969 , maka susunan dan tata kerja Pelabuhan diatur kembali pengaturan ini dimaksudkan untuk menerbitkan mekanisme kerja antar Instansi Kepelabuhan , sesuai dengan PP I tahun 1969 ini Kepengusahaan Pelabuhan dialihkan dari bentuk PN Pelabuhan menjadi Badan Pengusaha Pelabuhan ( BPP ) .
Oleh karenanya sejak masa itu status PN Pelabuhan ada dalam Likwidasi . Fungsi dari pimpinan badan pengusaha tunggal dilingkungan pelabuhan yang juga sekaligus bertanggung jawab di bidang pengusahaan jasa pelabuhan .
Tahun 1983 dikeluarkan PP II tahun 1983 yang mengatur masalah pembinaan pelabuhan . Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah Untuk dapat lebih meningkatkan peranan Pelabuhan sebagai salah satu faktor pendukung kelancaran angkutan laut . Dengan keluarnya PP II ini status Perusahaan Negara Pelabuhan dalam likwidasi diakhiri dan dialihkan ke dalam bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan ( PERUM PELABUHAN ) .PP II ini kemudian di ikuti dengan keluarnya :
1.PP . 14 / 1983 tentang Perum Pelabuhan I , junto PP . 4 / 1985
2.PP . 15 / 1983 tentang Perum Pelabuhan II , junto PP . 5 / 1985
3.PP . 16 / 1983 tentang Perum Pelabuhan III , junto PP . 6 / 1985
4.PP . 17 / 1983 tentang Perum pelabuhan IV , junto PP . 7 / 1985
5.PP . 18 / 1983 tentang Perum Pelabuhan Pengerukan
Pembagian Perum Pelabuhan di atas sebagaimana diketahui bahwa sistem dan Prosedur Pelayanan jasa – jasanya diatur oleh Mentri Perhubungan .
Dimana Kantor Pusatnya adalah seperti berikut ini :
1.Perum Pelabuhan I berpusat di Medan
2.Perum Pelabuhan II berpusat di Jakarta
3.Perum Pelabuhan III berpusat di Surabaya
4.Perum Pelabuhan IV berpusat di Ujung Pandang
Perum Pelabuhan II mempunyai 13 Kantor Cabang yang antara lain :
1.Pelabuhan Cabang Tanjung Priok
2.Pelabuhan Cabang Palembang
3.Pelabuhan Panjang
4.Pelabuhan Cabang Teluk Bayur
5.Pelabuhan Cabang Cirebon
6.Pelabuhan Cabang Pontianak
7.Pelabuhan Cabang Sunda Kelapa / Kalli Baru
8.Pelabuhan Cabang Banten
9.Pelabuhan Cabang Bengkulu
10.Pelabuhan Cabang Pangkal Balam
11.Pelabuhan Cabang Jambi
12.Pelabuhan Cabang Tanjung Pandan
13.Pelabuhan Cabang Sintete
Perum Pelabuhan II tersebut diatas dibentuk berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No. KM 5 tahun 1988 , tanggal 8 Februari tentang Organisasi dan tata tertib kerja Perumpel II . Dimana Perum Pelabuhan II Cab . Teluk Bayur merupakan salah satu Cabang dari Perumpel II yang mempunyai Kantor Pusat di Jakarta .
Pelabuhan Teluk Bayur merupakan satu – satunya Pelabuhan laut yang terletak di pantai barat yang teramai dikunjungi oleh kapal – kapal Samudera dan antar Pulau . Sehingga Pelabuhan Teluk Bayur mempinyai kedudukan yang penting , bukan hanya untuk Propinsi sekitarnya .
Secara umum lokasi Pelabuhan Teluk Bayur cukup strategis karena terletak di pantai barat pulau Sumatera . Pelabuhan ini merupakan Pelabuhan Alam yang terletak pada posisi 010-00-04” LS dan 100-21-00” BT . Teluk Bayur adalah Pelabuhan Samudera dengan kedalaman +/- 10M LWS yang dilingkari oleh Bukit Air Manis dan Bukit Putus serta dilindungi oleh gugusan Pulau Karsik dan Pulau Kecil lainnya . Sehingga menciptakan suasana perairan yang aman dan nyaman bagi kapal – kapal yang sandar di dermaga maupun yang berlabuh .
Perubahan Status Badan Hukum Perum Pelabuhan II menjadi PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991 , terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 status Badan Hukum Pelabuhan II berubah menjadi PT. ( Persero ) .
Pelabuhan Indonesia II semula bernama Perum Pelabuhan II, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1983 tanggal 30 April 1983 junto Peraturan Pemerintah No. 5 tanggal 5 Februari 1985.
Pada tahun 1988, Perum Pelabuhan II mengadakan Restrukturisasi organisasi yang diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 5 tahun 1988 tanggal 8 Februari 1988.
Keputusan Menteri Perhubungan No. HK.601/28 Phb-89 tanggal 26 Juli 1989 dan Keputusan Direksi Pelabuhan II No. OT. 69/2/2.PP. II-89 tanggal 9 Oktober 1989 menetapkan bahwa pengelolaan pelabuhan umum di lingkungan Pelabuhan II dibagi menjadi 13 Cabang pelabuhan dan 2 Unit Pelaksana Tehnis yaitu Unit Rumah Sakit Tugu dan Unit Balai Pendidikan dan Pelatihan, sedangkan untuk Pelabuhan Kecil berstatus kawasan dikelola oleh cabang Pelabuhan terdekat. Hal ini ditujukan pula untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelngelolaan Perusahaan, kemudian dengan Keputusan Direksi Pelabuhan II No. HK.56/518/PP.II-1991 tanggal 4 Juni 1991 dilanjutkan pula dengan pemisahan manajemen Divisi Usaha Terminal Petikemas (TPK) dari cabang Tanjung Priok menjadi unit tersendiri setingkat cabang pelabuhan dengan nama unit Terminal Petikemas Tanjung Priok.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peratyuran Pemerintah Republik Indonesia No. 57tahun1991 tanggal 19 Oktober 1991 tentang penhgalihan bentuk Perum Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseorangan.
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, satu dan lain sebagaimana jutga dinyatakan pula dalam Anggaran Dasar yang dikukuhkan dengan akta No. 3 tanggal 1 Desember 1992 dan diperbaiki dengan akta No. 41 tanggal 26 April 1993 keduanya dibuat dihadapan Imas Fatimah, SH.Notaris di Jakarta. Anggaran Dadar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republlik Indonesia dengan keputusan No. C2-4754 HT.01.01. Th 1993 tanggal 17 Juni 1993 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 68/LEG/1994 tanggal 31 Januari 1994.
Dengan dialihkannya bentuk Perum Pelabuhan II menjadi Persero, maka Perum Pelabuhan II dinyatakan bubar pada saat Pendirian PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II dengan ketentuan bahwa segala hak dan keewajiban, kekayaan, serta Pegawai Perum Pelabuhan II yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II termasuk pelabuhan-pelabuhan cabangnya.
Pada tahun 1960 keluar UU No. 19 PP tahun 1960 dimana berdasarkan UU tersebut Pelabuhan – Pelabuhan yang berada di Indonesia dikelola oleh pada Pelabuhan . Perusahan Negara Pelabuhan sebagai pelaksana UU No. !9 tahun 1960 , Pelabuhan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 7 Pelabuhan . Pembagian PN Pelabuhan ini didasarkan atas Surat Keputusan Mentri Perhubungan Laut Nomor :
1.Tahun 5 / 1 / 7 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan I
2.Tahun 5 / 1 / 8 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan II
3.Tahun 5 / 1 / 9 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan III
4.Tahun 5 / 1 / 10 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan IV
5.Tahun 5 / 1 / 11 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan V
6.Tahun 5 / 1 / 12 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan VI
7.Tahun 5 / 1 / 13 Tgl 13 Januari 1965 , PN Pelabuhan VII
Kemudian pada tahun 1969 keluar Peraturan Pemerintah yaitu : PP I tahun 1969 , maka susunan dan tata kerja Pelabuhan diatur kembali pengaturan ini dimaksudkan untuk menerbitkan mekanisme kerja antar Instansi Kepelabuhan , sesuai dengan PP I tahun 1969 ini Kepengusahaan Pelabuhan dialihkan dari bentuk PN Pelabuhan menjadi Badan Pengusaha Pelabuhan ( BPP ) .
Oleh karenanya sejak masa itu status PN Pelabuhan ada dalam Likwidasi . Fungsi dari pimpinan badan pengusaha tunggal dilingkungan pelabuhan yang juga sekaligus bertanggung jawab di bidang pengusahaan jasa pelabuhan .
Tahun 1983 dikeluarkan PP II tahun 1983 yang mengatur masalah pembinaan pelabuhan . Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah Untuk dapat lebih meningkatkan peranan Pelabuhan sebagai salah satu faktor pendukung kelancaran angkutan laut . Dengan keluarnya PP II ini status Perusahaan Negara Pelabuhan dalam likwidasi diakhiri dan dialihkan ke dalam bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan ( PERUM PELABUHAN ) .PP II ini kemudian di ikuti dengan keluarnya :
1.PP . 14 / 1983 tentang Perum Pelabuhan I , junto PP . 4 / 1985
2.PP . 15 / 1983 tentang Perum Pelabuhan II , junto PP . 5 / 1985
3.PP . 16 / 1983 tentang Perum Pelabuhan III , junto PP . 6 / 1985
4.PP . 17 / 1983 tentang Perum pelabuhan IV , junto PP . 7 / 1985
5.PP . 18 / 1983 tentang Perum Pelabuhan Pengerukan
Pembagian Perum Pelabuhan di atas sebagaimana diketahui bahwa sistem dan Prosedur Pelayanan jasa – jasanya diatur oleh Mentri Perhubungan .
Dimana Kantor Pusatnya adalah seperti berikut ini :
1.Perum Pelabuhan I berpusat di Medan
2.Perum Pelabuhan II berpusat di Jakarta
3.Perum Pelabuhan III berpusat di Surabaya
4.Perum Pelabuhan IV berpusat di Ujung Pandang
Perum Pelabuhan II mempunyai 13 Kantor Cabang yang antara lain :
1.Pelabuhan Cabang Tanjung Priok
2.Pelabuhan Cabang Palembang
3.Pelabuhan Panjang
4.Pelabuhan Cabang Teluk Bayur
5.Pelabuhan Cabang Cirebon
6.Pelabuhan Cabang Pontianak
7.Pelabuhan Cabang Sunda Kelapa / Kalli Baru
8.Pelabuhan Cabang Banten
9.Pelabuhan Cabang Bengkulu
10.Pelabuhan Cabang Pangkal Balam
11.Pelabuhan Cabang Jambi
12.Pelabuhan Cabang Tanjung Pandan
13.Pelabuhan Cabang Sintete
Perum Pelabuhan II tersebut diatas dibentuk berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No. KM 5 tahun 1988 , tanggal 8 Februari tentang Organisasi dan tata tertib kerja Perumpel II . Dimana Perum Pelabuhan II Cab . Teluk Bayur merupakan salah satu Cabang dari Perumpel II yang mempunyai Kantor Pusat di Jakarta .
Pelabuhan Teluk Bayur merupakan satu – satunya Pelabuhan laut yang terletak di pantai barat yang teramai dikunjungi oleh kapal – kapal Samudera dan antar Pulau . Sehingga Pelabuhan Teluk Bayur mempinyai kedudukan yang penting , bukan hanya untuk Propinsi sekitarnya .
Secara umum lokasi Pelabuhan Teluk Bayur cukup strategis karena terletak di pantai barat pulau Sumatera . Pelabuhan ini merupakan Pelabuhan Alam yang terletak pada posisi 010-00-04” LS dan 100-21-00” BT . Teluk Bayur adalah Pelabuhan Samudera dengan kedalaman +/- 10M LWS yang dilingkari oleh Bukit Air Manis dan Bukit Putus serta dilindungi oleh gugusan Pulau Karsik dan Pulau Kecil lainnya . Sehingga menciptakan suasana perairan yang aman dan nyaman bagi kapal – kapal yang sandar di dermaga maupun yang berlabuh .
Perubahan Status Badan Hukum Perum Pelabuhan II menjadi PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991 , terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 status Badan Hukum Pelabuhan II berubah menjadi PT. ( Persero ) .
Pelabuhan Indonesia II semula bernama Perum Pelabuhan II, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1983 tanggal 30 April 1983 junto Peraturan Pemerintah No. 5 tanggal 5 Februari 1985.
Pada tahun 1988, Perum Pelabuhan II mengadakan Restrukturisasi organisasi yang diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 5 tahun 1988 tanggal 8 Februari 1988.
Keputusan Menteri Perhubungan No. HK.601/28 Phb-89 tanggal 26 Juli 1989 dan Keputusan Direksi Pelabuhan II No. OT. 69/2/2.PP. II-89 tanggal 9 Oktober 1989 menetapkan bahwa pengelolaan pelabuhan umum di lingkungan Pelabuhan II dibagi menjadi 13 Cabang pelabuhan dan 2 Unit Pelaksana Tehnis yaitu Unit Rumah Sakit Tugu dan Unit Balai Pendidikan dan Pelatihan, sedangkan untuk Pelabuhan Kecil berstatus kawasan dikelola oleh cabang Pelabuhan terdekat. Hal ini ditujukan pula untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelngelolaan Perusahaan, kemudian dengan Keputusan Direksi Pelabuhan II No. HK.56/518/PP.II-1991 tanggal 4 Juni 1991 dilanjutkan pula dengan pemisahan manajemen Divisi Usaha Terminal Petikemas (TPK) dari cabang Tanjung Priok menjadi unit tersendiri setingkat cabang pelabuhan dengan nama unit Terminal Petikemas Tanjung Priok.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peratyuran Pemerintah Republik Indonesia No. 57tahun1991 tanggal 19 Oktober 1991 tentang penhgalihan bentuk Perum Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseorangan.
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, satu dan lain sebagaimana jutga dinyatakan pula dalam Anggaran Dasar yang dikukuhkan dengan akta No. 3 tanggal 1 Desember 1992 dan diperbaiki dengan akta No. 41 tanggal 26 April 1993 keduanya dibuat dihadapan Imas Fatimah, SH.Notaris di Jakarta. Anggaran Dadar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republlik Indonesia dengan keputusan No. C2-4754 HT.01.01. Th 1993 tanggal 17 Juni 1993 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 68/LEG/1994 tanggal 31 Januari 1994.
Dengan dialihkannya bentuk Perum Pelabuhan II menjadi Persero, maka Perum Pelabuhan II dinyatakan bubar pada saat Pendirian PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II dengan ketentuan bahwa segala hak dan keewajiban, kekayaan, serta Pegawai Perum Pelabuhan II yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II termasuk pelabuhan-pelabuhan cabangnya.
Terimakasih Bang Ruskiwan. Salam
BalasHapusPROMO FREEBET 1 JUTA MERIAHKAN NATAL DAN TAHUN BARU 2019 BOLAVITA
BalasHapus- Promo Frenzy Bonus 3% Berlaku Untuk Seluruh Games Bolavita Dari Santa Claus ( Kecuali Togel )
- Untuk Bola Tangkas Dapat Claim Bonus Dengan Syarat Withdraw Mencapai Win / Loss 25% dari Nilai Deposit + Bonus
- Promo Berlaku untuk Member Yang Melakukan Deposit Minimal Rp 100.000
- Maksimal Bonus Dapat di Claim adalah Rp 1.000.000
- Syarat Penarikan Dana Adalah Melakukan Turnover Minimal 1x Dari Bonus + Deposit
- Contoh ( Deposit 1000 ) + ( bonus 3% = 30 ) = 1000 + 30 = 1030 anda harus melakukan Valid Bet Senilai 1030 untuk melakukan penarikan dana
- Anda Tetap Dapat Mengikuti Promo Cashback Apabila Telah Mengikuti Promo Frenzy Bonus Santa
- Apabila Belum Mencapai Turnover Sudah Melakukan Withdraw Bonus Frenzy Kami Tarik Kembali
- 1 User ID Berhak Melakukan Claim 1x
- Kami Berhak Membatalkan Bonus Apabila Terdapat Indikasi Kecurangan
- Untuk Freebet Santa Dibagikan Secara Otomatis Setiap Anda Melakukan Deposit
* Tanggal 24 Desember Pukul 23:00 WIB Sampai Dengan Tanggal 25 Desember Pukul 05:00 WIB
* 31 Desember 2018 Pukul 22:00 WIB Sampai Dengan Tanggal 1 Januari 2019 Pukul 07:00 WIB
tunceli
BalasHapusbingöl
gümüşhane
edirne
kastamonu
FG6