Kantor Kesehatan adalah Kantor Unit Organik di Lingkungan Departemen Kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan pelabuhan;
Fungsi, Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab ;
a.Kantor Kesehatan
b.Menyiapkan standar pelayanan Kesehatan;
c.Menyiapkan Sistem dan Prosedur Pelayanan Kesehatan;
d.Melaksanakan tugas-tugas Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.Berkoordinasi dengan institusi yang terkait;
f.Membuat laporan atas kegiatannya.
Bro, Salam kenal
BalasHapusKunjungan kenegaraan bro, balas juga ke blog ku ya
Wah, si Akmal kunjungan Kenegaraan ya... he he.
BalasHapusKalau gw kunjungan kepelabuhanan aja, dari pelabuhan belawan.
Ha ha ha, salam kenal bro.
BalasHapusTernyata kesehatan pelabuhan Itu Ada ya? Sukses Selalu pak
BalasHapusIzin share ya , semoga sukses:
BalasHapushttp://obatflekparuparu.utamakansehat.com/