Tampilkan postingan dengan label Tentang Pelabuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Pelabuhan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2009

Kegiatan Pemerintahan

Kegiatan Pemerintahan yang ada diwilayah pelabuhan

Kegiatan Pemerintahan terdiri dari :

1.Kegiatan fungsi keselamatan pelayaran yang dilaksanakan oleh Kantor Administrator Pelabuhan.

2.Kegiatan Fungsi KeBea Cukaian yang dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai.

3.Kegiatan fungsi Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi.

4.Kegiatan Fungsi Karantina Hewan dan Tumbuhan yang dilaksanakan oleh Kantor Karantina.

5.Kegiatan fungsi Kesehatan dan pencegahan penyakit menular yang dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan.
Read More......

Beberapa Pengertian

Ada beberapa pengertian lain yang ada pada kegiatan pelabuhan seperti

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barangyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan terbuat dan jenis apapun apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin dan atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di baah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah;

Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan dan petikemas yang dibongkar/ dimuat dari dan ke kapal;

Penumpang adalah semua orang yang telah atau akan menggunakan jasa angkutan kapal yang sedang berada di pelabuhan.

Kegiatan Pemerintahan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk tugas-tugas pemerintahan oleh Instansi Pemerintah di pelabuhan.

Kegiatan Jasa Pelayanan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia di pelabuhan untuk memberikan pelayanan jasa kepada Pemakai Jasa atas prinsip bisnis.


Perusahaan Angkutan Laut adalah Perusahaan Angkutan Laut Berbadan Hukum Indonesia yang melakukan kegiatan di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke pelabuhan luar negeri;

Perusahaan Bongkar Muat adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal;

Standarisasi Kegiatan Kepelabuhanan adalah standarisai dari masing-masing kegiatan yang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan kepelabuhanan;

Angkutan Langsung (Truck Loosing/ Truck Loading) adalah kegiatan angkutan langsung dari dan ke Pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas gudang, lapangan penumpukan atau tangki timbun.

Kapal Pindah (Shifting) adalah kegiatan kapal dengan alasan tertentu melakukan perpindahan fisik kapal dari satu ke tambatan lainnya atau dari satu tambatan ke kolam pelabuhan.

Pusat Pelayanan Satu Atap adalah Perangkat Kerja di Pelabuhan yang bertugas memadukan rencana dan menetapkan penggunaan dermaga untuk sandar kapal, penggunaan lapangan penumpukan atau gudang untuk penumpukan barang serta delivery/ receiving barang, dengan melibatkan Perusahaan Pelayaran/ Agen dan Perusahaan Bongkar Muat.

Sistem dan Prosedur Pelayanan kepelabuhanan adalah tata cara dan tahapan pelayanan yang diterapkan oleh Institusi terkait meliputi kegiatan ke pemerintahan dan pelayanan jasa kepelabuhanan
Read More......

Jenis Jasa Pelayanan Pelabuhan

Ada beberapa sumber tentang jenis dari jasa pelabuhan yang disesuaikan dengan fasilitas dan peralatan yang ada dipelabuhan tersebut, yaitu

A. AHR( Algemeene Haven Reglement )
Kepelabuhan , yang mengatur tentang :
1.Pelayanan Labuh
2.Pelayanan Tambatan / Dermaga
3.Tempat Penumpukan
4.Bea Berat Barang
5.Pelayanan Air Minum Kapal
6.Persewaan Alat – alat

B. Peraturan Pemerintah No . 11 tahun 1983 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan :
Pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi :
1.Penyediaan dan pengusahaan kolom – kolom dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
2.Pengusahaan jasa – jasa yang berhubungan dengan jasa penundaan kapal .
3.Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
4.Penyediaan dan pengusahaan gudang – gudang dan tempat penimbunan barang – barang , angkutan bander , alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan .
5.Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
6.Penyediaan jaringan – jaringan jalan dan jembatan , saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadaman kebakaran .
7.Pengusahaan jasa terminal
8.Pengusahaan lainnya , yang terdapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhan yang ditetapkan Menteri.

C.Peraturan Pemerintah No . 57 tahun 1991 Pasal 2 menyebutkan bahwa:
Untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II adalah Untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.Kolom pelabuhan dan luas perairan untuk lalu – lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
2.Jasa – jasa yang berhubungan dengan penundaan kapal – kapal ( Pilotage ) dan pemberian jasa penudaan kapal laut .
3.Dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
4.Gudang – gudang dan tempat menimbun barang – barang , angkutan bandar , alat bongkar muat , serta peralatan pelabuhan .
5.Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
6.Jaringan – jaringan lain dan jembatan : Saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadam kebakaran .
7.Jasa Terminal .
8.Usaha – usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan .

D.Jenis Pelayanan Jasa Pelabuhan
Menurut Ketentuan Tarif sesuai Surat Keputusan Mentri Perhubungan meliputi :
1.Pelayanan Kapal
a.Jasa Labuh
b.Jasa Tambat
c.Jasa Penyediaan Air untuk Kapal
d.Jasa Pemanduan
e.Jasa Penundaan
f.Jasa Telepon
2.Pelayanan Barang
a.Penangan Barang
b.Jasa Dermaga
c.Jasa Penumpukan
3.Jasa Persewaan Alat – alat Mekanis
4.Jasa Rupa – rupa
a.Penyediaan air bersih dan telepon untuk umum
b.Penyediaan Listrik
c.Penyewaan tanah , perairan dan bangunan pelabuhan
d.Rupa – rupa pungutan :
- Pas Pelabuhan
- Imbalan Jasa Alat Bongkar Muat
- Biaya Administrasi
- Biaya Konsultasi dan penelitian mendirikan bangunan di pelabuhan

Read More......

Selasa, 06 Januari 2009

Siapa saja di Pelabuhan ?

Seandainya " pelabuhan itu adalah suatu Komputer " maka, dapat diuraikan apa saja yang ada didalamya, yaitu :

1.BRAIN WARE :
Merupakan suatu komponen institusi pemerintahan / swasta dan lainnya, yang bertugas untuk membuat, mengorganisasikan, menjalankan, serta mengawasi dari semua peraturan perundangan pelabuhan serta hal lain yang berkenaan didalamnya, dengan tujuan untuk kelancaran, keselamatan, kenyamanan dan keamanan suatu pelayanan demi tercapainya performance pelabuhan yang baik, dengan tujuan memberikan untung kepada negara secara mikro dan makro .
Yang menjadi komponen dalam BRAIN WARE adalah :
a.ADPEL ( Administrator Pelabuhan ).
b.PT ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II.
c.NAVIGASI.
d.Kepabeanan ( Bea & Cukai ).
e.Perbankan ( Bank ).
f.Sucofindo.
g.Karantina kesehatan.
h.Karantina hewan / tumbuhan.
i.Imigrasi.
j.KOPERBAM ( Koperasi Bongkar Muat ) / TKBM ( Tenaga Kerja Bongkar Muat )
k.KOPANBAPEL ( Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan )
l.Pengamanan Pelabuhan ( Angkatan Laut, Kepolisian / KPPP, KPLP serta semua badan pengamanan lainnya yang bernaung dibawah PFSO / ISPS Code ).

2.HARD WARE
Adalah, semua unsur dari fasilitas dan sarana baik pokok maupun penunjang yang ada di sebuah pelabuhan yang digunakan untuk pelayanan pelabuhan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
1.Fasilitas / Sarana Pokok :
1.1.Perairan Pelabuhan
1.2.Anchorage Area ( Wilayah Labuh )
1.3.Kolam Pelabuhan
1.4.Rambu – rambu laut
1.5.Stasion Radio Pantai
1.6.Break Water
1.7.Dermaga
1.8.Listrik untuk Penerangan
1.9.Air untuk kapal
1.10.Tanah
2.Fasilitas / Sarana Penunjang :
2.1.Gedung / Perkantoran / Pos Pelayanan dan Keamanan
2.2.Pergudangan
2.3.Lapangan Penumpukan ( Stock Pile ) untuk Cargo / Peti Kemas
2.4.Tank untuk Curah Cair
2.5.Silo untuk Semen
2.6.Kapal Tunda, Pandu, dan Mooring
2.7.Kapal / Boat untuk patroli keamanan dan service
2.8.Tools ( Peralatan ), untuk bongkar / muat
2.9.Peralatan Komputer dan sejenisnya
2.10.Sarana telekomunikasi ( Radio / Telephone )
2.11.Dinding dan pintu pelabuhan untuk membatasi wilayah lini I dengan lini II
2.12.Instalasi Listrik dan air
2.13.Tranportasi untuk orang / barang
2.14.Kendaraan Patroli / PMK
2.15.Terminal Penumpang

3.SOFT WARE
Merupakan semua bentuk dari ketentuan, perundangan, sistematika, prosedur, serta lainnya yang didalamnya terkandung suatu hak dan kewajiban serta sanksi – sanksi dimana semua hal tersebut dibuat untuk menciptakan suatu pola pelayanan kepelabuhanan yang tujuannya untuk mendapatkan suatu performance yang baik.
Contoh :
a.Surat Keputusan Pemerintah, ( Presiden, menteri, Dirjen, dsb )
b.Sistim dan Prosedur di internal perusahaan
c.Dsb

4.USER
Yaitu ” Subjek ” dari out put yang dikeluarkan oleh Brain Ware, Hard Ware dan Soft Ware, dimana tujuan utama dari user adalah mencari profit. Selain itu user juga merupakan subjek yang memegang peranan penting dalam melaksanakan fungsi pelabuhan seperti pada konsep industrial entity. Kemajuan user berarti kemajuan suatu pelabuhan, dimana hal ini dapat diciptakan oleh out put yang positif dari 3 komponen lainnya ( Brain, Hard, Soft ).
Contoh user adalah :
a)Perusahaan Pelayaran / Shipping Company
b)Perusahaan Bongkar Muat / Stevedooring
c)Perusahaan Expedisi / Freight Forwader
d)Perusahaan Pemilik Peti Kemas / Owner
e)Perusahaan besar / kecil yang mendukung pada hinterland pelabuhan / Owner Cargo.
f)User yang bersifat tak langsung, dimana dalam skala mikro kehidupan mereka tergantung pada aktivitas dari 4 komponen diatas. Contoh user yang bersifat tidak langsung tersebut adalah, Restaurant, Cofee Shop, Mini Market,dsb.


Read More......

Pengertian Pelabuhan

Pelabuhan dahulu hanya merupakan suatu tepian dari lautan yang sangat luas di mana kapal-kapal dan perahu-perahu bersandar dan membuang jangkar untuk melakukan pekerjaan membongkar dan memuat barang-barang, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Kemudian sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, pelabuhan yang pada jaman dahulu sederhana berkembang menjadi suatu daerah atau lingkungan yang cukup luas yang perlu perhatian dari pemerintah dimana pelabuhan itu berada. Pelabuhan yang telah dikelola terdapat berbagai fasilitas yang diperlukan guna menyelenggarakan pemuatan dan pembongkaran barang dari dan ke kapal sesuai dengan bentuk atau desain kapal untuk pelayanan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, barang dan hewan.
Pengertian Pelabuhan menurut Peratuan Pemerintah RI no 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, adalah:
“ Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, untuk naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi”.
Sedangkan Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal dan barang, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.

Bila ditinjau dari segi pengusahaanya maka pelabuhan arti pelabuhan adalah :
a.Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan yang sengaja diselenggarakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan lainnya.
Pelabuhan semacam ini tentu saja dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang untuk pemakaian oleh kapal dan muatannya, dikenakan pembayaran-pembayaran tertentu
b.Pelabuhan yang tidak diusahakan, yaitu pelabuhan yang sekedar hanya merupakan tempat kapal/ perahu dan tanpa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pelabuhan.

Sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992-PP. No. 70 Tahun 1996- Km No. 26 Tahun 1998, Pengertian pelabuhan lebih diperluas yaitu :
a.Pelabuhan Umum, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh bermacam-macam kapal untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang campuran juga penumpang dan hewan serta dikelola oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, sebagai contoh: Pelabuhan Teluk Bayur.
b.Pelabuhan Khusus, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal- kapal yang bermuatan tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang tertentu atau khusus serta dikelola oleh instansi terkait, sebagai contoh : Pelabuhan Teluk Kabung ( milik PERTAMINA )
c.Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan yang bebas untuk dimasuki oleh kapal-kapal yang berbendera negara asing. Jadi kalau sebuah kapal asing hendak memasuki pelabuhan laut, dia boleh langsung masuk tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, karena pelabuhan laut memang disediakan untuk perdagangan internasional.
d.Pelabuhan Pantai, yaitu pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri dan oleh karena itu tidak terlalu bebas disinggahi oleh kapal yang berbendera asing. Kapal asing tersebut masih dapat menyinggahi pelabuhan pantai, dengan cara terlebih dahulu meminta izin kepihak pelabuhan terkait.
Pengertian lainnya adalah
Menurut tujuan , adalah Kegiatan suatu pelabuhan dapat dihubungkan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan pemerintah serta kepentingan lainnya . Dari segi Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhan Bab 1 Pasal 1 ayat (4) menyebutkan :
Pelabuhan adalah :
" Tempat berlabuh dan atau tempat bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi ".
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah yang sama Bab 11 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“ Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah merupakan sarana untuk menyelenggarankan pelayanan jasa kepelabuhan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut “.
Dalam perkembangan selanjutnya , pengertian Pelabuhan itu mencakup pengertian sebagai Prasarana dan sistem , yaitu Pelabuhan adalah Suatu lingkuan kerja terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas yang memungkinkan berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi lainnya atau sebaliknya .
Read More......

4 Fungsi Pelabuhan

Adapun fungsi dari pelabuhan itu adalah,
Gateway :
Pelabuhan berfungsi sebagai gateway atau pintu gerbang dari suatu negara atau daerah dimana pelabuhan tersebut berlokasi.
Konsep pelabuhan sebagai gateway ini dapat merupakan :
Pelabuhan sebagai satu-satunya pintu masuk atau keluarnya barang sebagai komoditi dari / ke suatu negara atau daerah, dalam hal ini pelabuhan memegang peranan sangat penting bagi perekonomian negara atau daerah tersebut.
Data UNCTAD menunjukan bahwa sebesar 85 % pangsa muatan transportasi dunia dikapalkan melalui pelabuhan laut.
Pelabuhan sebagai pintu gerbang, maka kapal-kapal asing yang memasuki pelabuhan tersebut terkena peraturan perundang- undangan dari negara atau daerah dimana pelabuhan tersebut berada, seperti : ketentuan-ketentuan pabean, imigrasi, karantina, peraturan operasional yang berlaku di pelabuhan bersangkutan (port regulation), prosedur pelayanan kapal, dan prosedur lainnya.

Interface :
Pelabuhan sebagai titik singgung atau tempat pertemuan dua moda atau sistem transportasi yaitu transportasi laut dan transportasi darat termasuk angkutan sungai ( inland wateways ). Ini berarti pelabuhan harus menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan jasa yang dibutuhkan untuk perpindahan barang dari kapal ke moda angkutan darat, atau sebaliknya.

Link :
Pelabuhan sebagai salah satu mata rantai dari sistem transportasi. Sebagai mata rantai transportasi, pelabuhan tidak terlepas dari mata rantai transportasi lainnya baik dilihat dari kinerja maupun dari segi biaya sangat mempengaruhi tingkat efisiensi dan menentukan tingkat biaya transportasi secara keseluruhan.

Industrial entity :
Dimungkinkan juga sebagai prasarana guna menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri dari daerah yang menjadi hinterland dari pelabuhan.
Read More......